Social Icons

Jumat, 01 Januari 2016

Aspek Legal Perusahan - CV GARAGE POINT AUTOMOTIVE



Garage Automotive Point merupakan perusahaan yang bergerak di bidang barang dan jasa. Dimana pada bidang barang yaitu menyediakan suku cadang mobil dan juga melayani pemasangan dengan melakukan kemitraan dengan beberapa dealer mobil. Pada bidang barang, perusahaan ini menyediakan spareparts mobil dan khusus BMW maupun Mercedes Benz. Garage Automotive Point adalah sebuah distributor spareparts yang terletak di Jl. Raya Pasar Minggu No.10, Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740.


Perusahaan ini didirikan pada 20 September 2014, awal nya perusahaan ini hanya sebuah bengkel umum biasa lalu pemilik Bengkel ini yaitu Bpk. Ajat Suhendra melihat peluang karena banyaknya pengguna mobil BMW/Mercedes-Benz kesulitan untuk mencari spareparts untuk mobilnya. Akhirnya setelah survey, pada tanggal 17 Maret 2015 Garage Automotive Point diresmikan menjadi sebuah CV. Distributor penyedia spareparts mobil.


Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentunya diperlukan beberapa persyaratan yang sifat administratif diantaranya seperti Akta Pendirian Usaha dari notaris, SIUP, dan NPWP.

Akta pendirian usaha diperoleh dengan cara mendaftarkan kepada notaris, dalam akta pendirian usaha dijelaskan hal hal yang berkaitan dengan usaha misalnya, siapa direktur dari perusahaan tersebut, siapa saja yang berlaku sebagai pemengang saham, siapa komisaris dalam perusahaan tersebut, dan lain sebagainya






SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan ) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki karena dengan adanya siup perusahaan sudah diakui oleh dinas perdagangan di wilayah domisili perusahaan tersebut serta menjadi jaminan bahwa perusahaan tersebut bersedia melakukan usahanya sebagaimana mestinya.





NPWP berfungsi sebagai tanda daftar wajib pajak perusahaan, dimana perusahaan harus mengikuti aturan pembayaran pajak dalam usaha yang dilakukan dan apabila nantinya terdapat pelanggaran dalam pajak misalnya pajak tidak dibayarkan maka perusahaan bisa terkena sanksi pajak seperti denda.





Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP.

 

M. Faizal Nurizal 
54412932
4IA14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Warning !!!

Bagi mahasiswa gunadarma yang ingin mengcopypaste tulisan di blog ini untuk kepentingan tugas harap berhati hati karena blog ini sudah di awasi oleh baak dan satuan dosen ISD